Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

23 Juli 2023
Administrator
Dibaca 54 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang bertugas menampung dan mengadakan musyawarah atas usulan dari LPMD bersama perangkat desa.

BPD Desa Ngeluk terdiri atas 4 orang pegurus antara lain:

  • Ketua: Siti Muayanah
  • Sekretaris: Siti Umi Hani
  • Anggota: Agus Rukanto dan Didik Cutriana